Membuat NPWP Dimanapun dan Kapanpun
bunganwar - Cara mendaftar NPWP online bisa dilakukan lewat website pajak.go.id yang sudah disiapkan oleh Ditjen Pajak. Service perpajakan dengan mekanisme online ini dikenalkan dalam rencana memudahkan pada proses lakukan kewajiban perpajakan terhitung di dalamnya ialah registrasi untuk memperoleh Nomor Dasar Harus Pajak hingga bisa dilaksanakan dimanapun serta kapan pun tanpa perlu berbaris di Kantor Servis Pajak.
NPWP sendiri sebagai nomor analisis dari harus pajak yang diberi oleh Ditjen Pajak dan harus dipunyai oleh semua harus pajak yang mendapat pendapatan di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan pada sektor perpajakan.
Persyaratan umum membuat NPWP
- Bagi pendaftar perseorangan non usahawan harus mempersiapkan foto copy KTP bila Masyarakat Negara Indonesia atau paspor bila Masyarakat Negara Asing
- Bagi pendaftar perseorangan usahawan harus mempersiapkan foto copy KTP bila Masyarakat Negara Indonesia atau paspor bila Masyarakat Negara Asing, foto copy document hal pemberian izin aktivitas usaha atau surat info ruang usaha sekurang-kurangnya dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Dusun, foto copy surat pengakuan di atas materai jika yang berkaitan betul-betul jalankan bisnis
- Bagi pendaftar individu dalam rencana pisah harta harus mempersiapkan foto copy KTP, foto copy NPWP suami, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy surat kesepakatan pembelahan pendapatan
- Bagi pendaftar perusahaan atau tubuh usaha harus mempersiapkan foto copy KTP bila WNI atau paspor bila WNA, foto copy kesepakatan kerja-sama/ akte pendirian, foto copy NPWP pimpinan atau penanggung jawab usaha dan harus mengikutkan foto copy surat info ruang usaha sekurang-kurangnya dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Dusun.
Membuat NPWP dengan layanan online
Registrasi NPWP lewat cara online benar-benar berguna untuk orang yang mempunyai domisili berlainan dengan alamat rumah atau yang tinggal jauh dari lokasi KPP. Berikut ialah cara mendaftar NPWP online yaitu:
- Mengunjungi situs pajak.go.id, click pada registrasi NPWP atau ereg.pajak.go.id hingga bisa diarahkan pada halaman Login.
- Jika telah ada account, masukan e-mail dan sandi dan captcha. Jjika belum mempunyai account karena itu click daftar untuk masukkan e-mail dan captcha.
- Cek e-mail klarifikasi dari [email protected] dan click link link
- Lengkapi form register dan click daftar
- Pilih status pusat jika bujang atau cabang apabila sudah menikah
- Lengkapi document yang disuruh sebagai syarat sama sesuai kategorisasi harus pajak
- Lengkapi formulir dan status registrasi NPWP akan ada pada dasbor.
- Klik meminta token, tulis captcha dan click submit, seterusnya token akan dikirimkan lewat e-mail
- Copy dan paste token dalam menu kirim yang berada di dasbor lalu click kirim permintaan
- NPWP akan dikirimkan ke alamat yang sudah diisikan bila sudah disepakati
Status registrasi NPWP bisa dilihat lewat halaman sejarah registrasi atau e-mail. Bila status ditampik peluang ada document yang tidak komplet dan dipandang tidak syah hingga perlu untuk membenahi kekeliruan dan data yang tidak komplet di proses registrasi. Sesudah mempunyai NPWP, anda bisa lakukan laporan pajak dan untuk perusahaan atau tubuh usaha laporan pajak harus dibarengi dengan catatan keuangan sepanjang setahun.